A.
Pe
Pendahuluan
Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionalbahwa
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2, berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab (Pasal 3).
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut dan sesuai dengan
penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, standar kompetensi
lulusan dirumuskan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakupsikap, pengetahuan, dan keterampilanpeserta
didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan
tertentu.
Kompetensi Lulusan
pada setiap jenjang dikembangkan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kompetensi
abad 21, persaingan yang semakin mengglobal, dan kebutuhan lokal serta nasional
Indonesia. Kompetensi Lulusan ini juga dikembangkan bersesuaian dengan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana dimanatkan Perpres No 8 Tahun
2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Selain itu, Kompetensi
Lulusan diturunkan berdasarkan amanat PP 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas
PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
B. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar
Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
keterampilan dan pengetahuan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri
atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai
setelah menyelesaikan masa belajarnya disatuan pendidikan.Kesesuaian Standar Kompetensi Lulusan
dimonitor dan dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap kebutuhan
lulusan pendidikan dan kebutuhan peserta didik, baik lokal, nasional, maupun
global.
Ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan
dimonitor dan dievaluasi secara berkala terhadap lulusan dari masing-masing
satuan pendidikan. Evaluasi dilkukan terhadap kesesuaian sumber daya dan proses
pembelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu.Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan
sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Kompetensi
Lulusan SMP/MTs/SMPLB*/Paket B, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar Dan Menengah, memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilanseperti pada Tabel
1 sebagai berikut.
Tabel 1. Standar
Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi
Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi,seni, budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektifdan
kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari
disekolah dan sumber lain sejenis
|
C.
Kompetensi
Inti (KI)
Kompetensiintidirancangseiringdenganmeningkatnyausiapesertadidikpadakelastertentu.Melaluikompetensiinti,integrasivertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas
yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi intimenggunakan notasi sebagai
berikut:
1.
Kompetensi Inti-1(KI-1)untuk kompetensiintisikap spiritual;
2.
Kompetensi Inti-2(KI-2)untuk kompetensiintisikap sosial;
3.
Kompetensi Inti-3(KI-3)untuk kompetensiintipengetahuan;dan
4.
Kompetensi Inti-4(KI-4)untuk kompetensiintiketerampilan.
Adapun kompetensi inti SekolahMenengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyahdapat dilihatpada Tabel
berikut.
Tabel
1. Kompetensi IntiSekolahMenengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah
KOMPETENSIINTI
KELAS VII
|
KOMPETENSIINTI KELAS VIII
|
KOMPETENSIINTIKELAS IX
|
1. Menghargai danmenghayati ajaran agama
yang dianutnya
|
1. Menghargai danmenghayati ajaran
agama yang dianutnya
|
1. Menghargai danmenghayati ajaran
agama yang dianutnya
|
2. Menghargaidan menghayati
perilaku jujur,disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,gotong
royong),santun, percaya diri,dalam berinteraksisecara efektifdengan
lingkungan sosialdan alamdalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan menghayati
perilaku jujur,disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,gotong
royong),santun, percaya diri,dalam berinteraksisecara efektifdengan
lingkungan sosialdan alamdalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan menghayati
perilaku jujur,disiplin,
tanggungjawab, peduli (toleransi,gotong royong),santun, percaya diri,dalam
berinteraksisecara efektifdengan lingkungan sosialdan alamdalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
|
3. Memahami Pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingintahunya tentang
ilmupengetahuan, teknologi,seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
3. Memahamidan menerapkan pengetahuan
(faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingintahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi,seni,
budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
3. Memahamidan menerapkan
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingintahunya
tentang ilmupengetahuan, teknologi,seni, budaya terkait fenomena dan kejadian
tampakmata
|
4. Mencoba, mengolah, dan
menyajidalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,merangkai, memodifikasi,dan
membuat)dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan
mengarang) sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lainyang sama
dalam sudut pandang/teori
|
4. Mengolah, menyaji, dan menalar
dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,merangkai, memodifikasi,dan
membuat)dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan
mengarang) sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lainyang sama
dalam sudut pandang/teori
|
4. Mengolah, menyaji, dan menalar
dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,merangkai, memodifikasi,dan
membuat)dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan
mengarang) sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lainyang sama
dalam sudut pandang/teori
|
D. Kompetensi Dasar
(KD)
Kompetensi
dasardirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar
dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik ,kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata
pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan
pengelompokkan kompetensi intisebagai berikut:
1.
kelompok 1: kelompok
kompetensi dasar sikap spiritual
dalam rangka menjabarkan KI-1;
2.
kelompok 2: kelompok
kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3.
kelompok 3: kelompok
kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka
menjabarkan KI-3; dan
4.
kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Kompetensi Dasar untuk setiap Mata
Pelajaran Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah ada dalam Lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Terlampir).
E.
Analisis Keterkaitan
antara SKL, KI dan KD
Analisis
keterkaitan antara SKL, KI dan KD dilakukan agar guru mampu melihat keterkaitan
dan kesesuaian KI dan KD dengan SKL pada kurikulum 2013. Analisis SKL, KI, dan
KD dalam pembelajaran IPA dan IPS guru diutamakan menganalisis KD yang sifatnya
sudah memadukan topik-topik IPA yang berasal dari aspek fisika, kimia dan
biologi untuk IPA Terpadu, sedangkan IPS Terpadu berasal dari aspek ekonomi,
geografi, sejarah dan sosiologi.
Oleh karena itu
sebelum dilakukan analisis lebih lanjut, sebaiknya dilakukan dulu analisis
pemetaan KD-KD yang berkaitan antara KD kelompok pengetahuan dengan KD kelompok
keterampilan. Dari pasangan-pasangan KD tersebut kita dapat menentukan
materi/topik yang relevan juga aktivitas belajar yang dapat dilakukan untuk
mencapai kompetensi tersebut. Selanjutnya dari aktivitas belajar tersebut baru
kita dapat menentukan kira-kira sikap apa yang bisa ditumbuhkan dari KD-KD kelompok
sikap spiritual dan sosial. Alur analisis KI-KD dapat anda cermati pada Gambar
1.
Berdasarkan bagan
tersebut, walaupun ruh kurikulum 2013 mengutamakan aspek pembentukan sikap,
tetap saja untuk menurunkan standar isi ke dalam proses pembelajaran harus berawal
dari kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Setelah itu baru kita dapat
menentukan sikap apa yang dapat ditumbuhkan, karena sikap bukanlah aspek yang
diajarkan melainkan sesuatu yang harus ditumbuhkan melalui aktivitas peserta
didik di dalam proses pembelajaran (nurturant
effect).
Setelah kita
memperoleh pasangan-pasangan KD dari semua kelompok (sikap spiritual, sosial,
pengetahuan dan keterampilan), selanjutnya kita dapat menganalisis lebih lanjut
SKL KI dan KD ini dari mulai pengidentifikasian terhadap lingkup materi (untuk
satu KD atau satu topik IPA), aktivitas belajar, hingga penilaiannya.
DAFTAR PUSTAKA
Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses.
Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SMP/MTs.
Tim Pengembang (2013). Modul Implementasi Kurikulum 2013
Mata Pelajaran IPA. Jakarta. Pusbangprodik.
Tim Penulis Buku ( 2013) Ilmu Pengetahuan Alam. Kemdikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar